illustrasi
Berita Mandiri, Bekasi: Tiga orang perampok menyatroni warnet di Ruko Mutiara Gading RT 4 RW 31, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan rmodal pistol mainan, Selasa (12/09/2017).
Dua dari tiga pelaku N (44), S (32), berhasil ditangkap oleh warga, sedang satu pelaku lainnya RF (37), ditangkap polisi setelah pengembangan.
Kasi Humas Polsek Bantar Gebang, Iptu Wasidi mengatakan, ketiga tersangka menyatroni Warnet Prima di kawasan Perumahan Mutiara Gading Timur sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memaksa agar pelanggan warnet mengeluarkan kunci sepeda motor.
“Tersangka S mengacungkan senjata mainan untuk menakuti korban,” kata Wasidi, Selasa (12/9).
Aksi para pelaku berhasil, seorang korban GJ (14) menyerahkan kunci sepeda motor. Namun, pelaku juga meminta surat-suratnya. Karena tidak membawa, GJ diminta mengambil di rumahnya.
“Sekitar 100 meter pada saat korban meninggalkan warnet untuk mengambil STNK, korban dipepet oleh pelaku N dan RF,” katanya.
Sepeda motor korban lantas diambil alih oleh pelaku N, sementara korban dibonceng. Karena pelaku tidak tahu jalan, korban mengajak masuk ke jalan kampung sambil memberikan kode kepada masyarakat bahwa yang membonceng merupakan perampok. Warga pun akhirnya mengejar pelaku dan kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian.
Setelah melakukan pengembangan, berselang sejam kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku S di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi.
“Kami masih mendalami keterangan para tersangka untuk dikembangkan,” kata Siswo.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor, pistol mainan, enam buah telepon selular, dan sebuah surat kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kini ketigannya telah mendekam di Polsek Bantar Gebang untuk menjalani pemerikasaan lebih lanjut.(ntmc)







