Aris Wahyudi, pemilik situs.(*)
Berita Mandiri, Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain atas kasus portal nikahsirri.com.
“Ya (ada). Selanjutnya ini akan kami lihat sampai sejauh mana keaktifan orang-orang ini di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut, apakah orang-orang ini mempunyai kesamaan cara berpikir antara tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Namun, Adi belum menjabarkan siapa pihak lain yang dimaksud.
“Ketika itu ada kesamaan berfikir kesamaan dalam hal niat dan tingkah laku, pihak-pihak yang tergabung dalam situs itu bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Lebih jauh, Adi mengatakan penyidik akan memanggil mitra dan member sebagai saksi. Namun, Adi belum bisa memastikan berapa mitra dan member yang akan dipanggil.
“Nanti ke depan kami akan memanggil beberapa saksi yang ada kaitannya dengan pihak Mitra ataupun klien,” katanya.
Jumlah member situs yang diluncurkan pada 19 September 2017 tersebut sekitar 2.700 member, sedangkan jumlah mitra sekitar 300 orang. Mitra merupakan orang yang siap dijadikan istri atau suami siri.
“Akan kami cari tahu apakah mitra ini atas kesadaran dirinya sendiri cara mendaftarkan atau memang dipaksakan disuruh,” kata dia.(ntmc)







