Lyra Virna.
Berita Mandiri, Bekasi:Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty pemilik travel umroh ‘Ada Tours’, karena dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaannya.
Karena laporan itu, Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada Lyra, namun Lyra tidak kunjung datang.
“Ya hari ini memang ada panggilan tahap dua, tapi belum ada informasi yang bersangkutan datang atau tidak. Berkasnya akan segera kita kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota,” kata Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).
Lyra datang atau tidak, lanjut Argo, penyidikan sudah selesai, kejaksaan menilai bahwa itu lengkap P21, kita harus mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bekasi.
Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik 13 Maret 2018.(rd)







