Walhi Aceh.
Berita Mandiri, Banda Aceh: PT. Kamirzu akan membangun mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur – 1 dengan kapasitas produksi 443 MW, di Desa Lesten, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
PT. Kamirzu adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) akan menggunakan area seluas sekitar 4.407 hekter, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) 1.729 ha, Hutan Produksi (HP) 2.401 ha, dan Area Penggunaan Lain (APL) 277 ha.
Gubernur Aceh menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), melalui surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan PLTA Tampur-I (443 MW) seluas ± 4.407 ha atas nama PT. KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh tanggal 09 Juni 2017.
Atas penerbitan IPPKH tersebut, WALHI Aceh telah melakukan upaya administratif dengan menyurati Gubernur Aceh untuk menyampaikan keberatan terhadap IPPKH, namun Gubernur Aceh tidak menanggapi dan/atau memberikan jawaban terkait keberatan yang disampaikan WALHI Aceh. Kemudian WALHI Aceh melakukan upaya banding administratif kepada pemerintah pusat, belum juga memberikan tanggapan terkait dengan Banding Administratif yang diajukan WALHI Aceh.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administratif Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif menyebutkan: Pihak Ketiga yang berkepentingan yang dirugikan oleh keputusan upaya administratif dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan hasil tindak lanjut upaya administratif tersebut.
Pada 11 Maret 2019, WALHI bekerjasama dengan HAkA menggandeng sembilan orang pengacara mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh, menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan PLTA Tampur-I (443 MW) Seluas ± 4.407 Ha Atas Nama PT. KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh tanggal 09 Juni 2017, dengan nomor gugatan 7/G/LH/2019/PTUN.(r)







