Berita Mandiri, Bekasi : Seorang perempuan berinisial B warga Bekasi menggugat mantan kekasihnya berinisial A karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya hasil hubungan mereka.
“Benar ada gugatan itu, dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2018/PN.Bks,” kata Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/05/2019).
Meski berstatus pacaran, namun hubungan keduanya dengan sudah layaknya suami istr,i sehingga membuat B hamil. “ Tapi si A tidak mau menikahi si B, lalu digugat,” ungkap Djuyamto.
B meminta majelis hakim menghukum A untuk memberikan ganti rugi materil Rp 100 juta dan kerugian immateril Rp 5 miliar. B juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sidang masih tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Abdul Ropik dengan anggota Adi Ismet dan Donald Panggabean,” pungkas Djuyamto.(pmj/fjr)







