Berita Mandiri, Bekasi: Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
Pelaku berinisial MM (46) dilaporkan ibu kandung korban berinisial M lantaran kepergok melakukan cabul terhadap putrinya, antara Nopember 2018 hingga Kamis 3 Januari 2019.
Kejadian bermula,Kamis (3/2/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban bermain gitar di depan rumah bersama ibunya. “Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk buang air kecil. Setelah selesai buang air kecil korban berjalan ke luar rumah melewati kamar pelaku,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (18/03/2019).
“Lalu korban dipanggil pelaku untuk masuk ke dalam kamar, saat di kamar lalu pelaku menyuruh korban tiduran di sampingnya. Kemudian tangan pelaku memegang tangan korban dan dimasukkan ke dalam celana pelaku lalu menyuruh korban utk memegang-megang kemaluannya, sambil mengatakan ‘Awas jangan bilang mamah, kalau bilang nanti Putri bapak pukul’,” sambungnya.
Tidak lama kemudian Ibu korban datang dan memergoki adegan itu. “Pelaku kaget dan langsung berdiri. Lalu pergi ke depan rumah, setelah keesokan harinya korban ditanya ibunya dan menerangkan bahwa sebelumnya (November 2018) pelaku melakukan perbuatan yang sama dengan cara menyuruh korban membuka celananya lalu pelaku juga membuka sendiri celananya,” ujar Kompol Erna.
“Setelah itu korban dipangku sambil menghadap pelaku, kemudian pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga pelaku mengeluarkan sperma, atas kejadian tersebut ibu kandung korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan,” lanjutnya. (pmj/bhr)







