illustrasi.
Berita Mandiri, Bekasi: Agus Hermanto, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melaporkan bahwa tanahnya di pagar orang lain dengan beton ke polisi 26 Juli 2018, hingga kini tak ada kabar.
Menurut penjelasan Agus, dia punya sebidang tanah di Dusun Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan sertifikat No:35.15.02.13.1.01174 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep.
Tiba-tiba ada pihak yang memagari bidang tanah tersebut dengan beton serta menebang tiga pohon mangga yang ada di tanah tersebut.
” ketika saya pulang kampung, saya laporkan kejadian ini ke pihak kepolisian” kata Agus, sembari memperlihatkan surat laporan dari Polres Sumenep dengan nomor:STPL/206/VII/2018/Jatim/Res SMP yang ditandatangani oleh Banit SPKT II Aipda Edi Hedrmanto bertanggal 28 Juli 2018.
” sampai sekarang bagaimana kelanjutan penanganan kasusnya tidak jelas, padahal terlapornya ada dan orang yang diduga terlibat juga. ” kata Agus.
Menurutnya, dalam hal jual beli dan penyerobotan tanah di desa Pamolokan diduga kuat ada permainan oknum-oknum, sebab sedikitnya ada 10 warga yang mengalami hal seperti ini.
” tanah siapa dijual oleh siapa, tapi yang jelas melibatkan oknum tertentu.” kata Agus.
Saya berharap, lanjutnya, pihak kepolisian bisa bekerja secara profesional sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009″), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.(rd)







