Berita Mandiri, Bekasi: Sebelas pejabat Sekolah Menengah Atas di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait pengaduan masyarakat soal dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020.
Dalam surat pemanggilan itu, selain kepala-kepala sekolah, juga ikut dipanggil Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1, 2 dan 3 untuk hadir di ruang rapat perwakilan lantai 3 kantor Ombudsman RI. Jl HR Rasuna Said Kav. C-19 Jakarta Selatan,Rabu (10/07/2019) pukul 09.30 sampai selesai.
Selain itu, semu yang dipnggil diminta membawa data lengkap hasil seleksi PPDB tahun 2019-2020., diantaranya nama calon peserta didik (CPD),fotocopy kartu keluarga seluruh CPD yang diterima dan yang tidak, asal sekolah, dan jalur pendaftaran.
Berikut Sekolah Menengah Atas Negeri yang diduga melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019-2020.
1). SMAN 1 Kota Bekasi
2). SMAN 2 Kota Bekasi
3). SMAN 1 Cikarang Pusat
4). SMAN 3 Babelan, Kabupaten Bekasi
5). SMAN 7 Tambun Selatan
6). SMAN 3 Bogor
7). SMAN 2 Gunung Putri, Kab. Bogor
8). SMAN 8 Depok
9). SMAN 1 Depok
10). SMAN 4 Depok
11). SMAN 6 Depok.(rd)






