Berita Mandiri, Wakatobi: Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Wakatobi, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Tomia-Binongko, Sulawesi Tenggara mengamankan 12 ekor satwa yang diduga burung endemik dari Taman Nasional Wakatobi, Selasa (01/10/2019),
Satwa tersebut berupa burung jenis Kacamata (Zosterops sp) dari seorang penumpang (berasal dari luar Kabupaten Wakatobi) di Kapal Motor Wisata Indah 02 yang hendak berlayar dari Pelabuhan Tomia menuju Pelabuhan Murhum Bau-Bau.
kSaat dilakukan pemeriksaan, penumpang tersebut tidak bisa menunjukan legalitas barang bawaan yang ada. Satwa tersebut disimpan dalam sangkar yang dibungkus kain.
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, satwa tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa untuk dipelihara. Disamping itu petugas menemukan 4 ekor burung yang hampir sama dengan burung yang diambil di Wakatobi yang menurut pengakuanya burung tersebut adalah burung yang dibawa dari Pulau Jawa dan telah memenuhi prosedur untuk keluar kawasan. Menurut keterangan pelaku, burung tersebut ditangkap dengan menggunakan lem yang direkatkan di ranting pohon.
Pelaku yang membawa satwa burung diberikan pemahaman atau penyadartahuan bahwa Wakatobi merupakan kawasan konservasi yang perlu dijaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar serta ekosistemnya.
Selanjutnya, petugas membuatkan surat pernyataan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan ditanda tangani oleh pelaku diatas materai 6.000. Satwa burung yang telah diamankan kemudian dilepasliarkan kembali kehabitatnya di Pantai Hondue, Desa Kolosoha, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.(ksdae)







