Berita Mandiri, Jakarta: Iuran BPJS Kesehatan naik dan mulai berlaku 1 Januari 2020 dengan rincian yang sudah ditetapkan.Dan bagi yang tidak membayar sudah disiapkan sanksinya.
Iuran PBI pusat dan daerah yang selama ini Rp 23.000 per bulan per jiwa naik menjadi Rp 42.000. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 , Kelas II menjadi Rp 110.000 dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Bagi yang tidak membayar atau menunggak, ketika membutuhkan pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, serta IMB dan sebagainya, tidak akan dilayani.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).(rd)







