Perwakilan Petani di Kantor BPN Sukabumi.
Berita Mandiri, Sukabumi: Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Jawa Bart bersama perwakilan petani anggota dari Desa Kelapa Nunggal, Desa Walang Sari, Kecamatan Kalapanunggal,dan Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, mendatangi kantor Aggaria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional(ATR BPN) Kabupaten Sukabumi dan diterima oleh kepala kantor ATR BPN.
Petani menyampaikan penolakan perpanjangan Hak Guna Pakai(HGP) PT Salak Utama (PT.SU),dan Hak Guna Usaha(HGU) PT Putri Perdana (PT PP),secara tertulis kepada Kepala kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi.
Ade Rahmat selaku , koordinator petani penggarap di PT SU mengungkapkan bahwa seluruh tanah hak pakai PT SU digarap oleh petani, sejak terbit izin hak pakai sampai saat ini, PT SU belum pernah ada kegiatan apapun di atas tanah tersebut, selain itu PT SU juga melakukan pungutan kepada petani penggarap sebesar Rp.1,5jt per hektar, tapi sekarang naik lagi menjadi Rp.2,5jt perhektar.
Perwakilan petani penggarap Desa Kelapa Nunggal dan Desa Walangsari memohon kepada BPN untuk tidak memperpanjang hak pakai PT SU dan memberikan tanah tersebut kepada petani penggarap sesuai dengan program Reforma Agraria presiden Joko Widodo .
Demikian juga perwakilan petani Desa Sukamaju, Endang (55)menyampaikan penolakan perpanjangan HGU PT PP, dan meminta agar tanah tersebut diberikan kepada petani penggarap,
Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud, membenarkan bahwa perwakilan petani penggarap yang datang ke ATR BPN itu adalah anggota SPI.
Yang datang hari ini, jelas Rozak, baru dari dua titik konflik tanah yang ada di Kabupaten Sukabumi dari belasan yang sudah dilaporkan oleh SPI ke kantor staf presiden. Kami harap Gugus Tugas reforma Agraria segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalah sesuai dengan instruksi presiden yang disampaikan 24 September 2019, pada saat peringatan Hari Tani Nasional, bahwa menteri yang terkait harus segera menyelesaikan konflik dalam waktu tiga bulan.
“Hari ini juga kami SPI diundang Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, membahas masalah konflik PT Asabaland , Ciracap, dan kami akan menyampaikan semua permasalahan pertanahan kepada komisi 1.” katanya.
Sementara itu kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Sukabumi, Achdiar P Asmara menyampaikan bahwa ATR BPN akan segera menindaklanjuti aduan dari para petani, dan akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria.
“Kami akan menindaklanjuti laporan dari para petani, diharapkan para petani penggarap intens melakukan komunikasi dengan kami,” pungkasnya. (One/Her)








