Berita Mandiri, Bekasi: Ahli waris Yakoeb Adrianto, selaku pemilik sah lahan yang digunakan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta tanahnya dikosongkan segera.
Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan tanah itu memang miliknya(No:200/Pdt.G/2017/PN.Bks), Pengadilan Tinggi (PT) Bandung demikian juga (No:557/PDT/2017/PT.BDG), dan Mahkamah Agung (MA) RI juga sudah meminta Bupati Bekasi untuk segera mengosongkan lahan itu 19 Desember 2018 dengan surat bernomor: 2982K/Pdt/2018.
Karena sudah menunggu hampir setahun, ahli waris akhirnya memasang spanduk dan kertas bertuliskan sekolah disegel, dan membuat geger guru, murid serta wali murid.
” inilah salah satu bukti bahwa kinerja Pemkab Bekasi nggak becus, malah banyak yang masuk penjara, ngurusin yang gak penting, yang penting gak diurusin.” kata salah seorang wali murid yang gemes mendengar sekolah anaknya akan disegel.(rd)







