Hare genee.., masih ada pejabat publik yang norak ?. Ah…saya tak tau kalimat apa yang sesuai dan pantas diberikan kepada pejabat seperti ini.
Kasusnya baru saja terjadi, Rabu (30/10/2019), terkait persoalan sampah yang memenuhi aliran Kali Jambe di Desa Satriajaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut warga sekitar, panjang tumpukan sampah sekitar 200 meter dan sudah hampir satu minggu dibiarkan, sehingga menebar aroma tak sedap yang menyengat hidung hingga sejauh sekitar 100 meter.
Sejumlah wartawan mencoba menemui Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, ingin menanyakan mengapa sampah yang dikeluhkan warga tidak diatasi segera, karena sudah pada taraf meresahkan.Tapi permintaan tersebut tidak ditanggapi, dan si pejabat tidak ingin menemui wartawan.
Sebagai wartawan senior, saya menyayangkan sikap pejabat publik semacam ini, apalagi cuma setingkat Kabid (maksudnya belum pejabat tinggi banget).
Wartawan itu punyak hak bertanya kepada pejabat publik dan pejabat yang bersangkutan wajib melayaninya sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor:40/1999 Bab II Pasal 2 hingga 6.Kemudian Undang-Undang Nomor 14/ 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Semestinya permintaan wawancara oleh wartawan dilayani saja, apa susahnya sih. Soal si pejabat mau memberikan jawaban bohong, berkilah membuat alasan tidak masuk akal atau bahkan sekedar memberikn jawaban “no coment”, itu persoalan lain. Dengan begitu tugas dan fungsi sebagai pejabat publik sudah dijalankan sesuai undang-undang.
Semua pejabat publik seharusnya memahami UU Pers dan UU KIP, sehingga memahami tugasnya sebagai pejabat dalam hal berhubungan dengan wartawan, terutama terkait hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.
Kalau ini yang terjadi, norak banget sih .(zoelfauzilubis)







