Berita Mandiri, Jakarta: Setelah Smart SIM atau SIM elektronik, Korlantas Polri kembali melanjutkan program digitalisasinya, dengan menghadirkan STNK elektronik atau disebut e-STNK.
Seperti yang kita ketahui, STNK yang dimiliki oleh para pengendara terdiri dari dua surat, diantaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Peluasan Kewajiban Pembayaran, dimana keduanya dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Direktur Registrasi Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Paggara mengungkapkan bahwa nantinya tampilan e-STNK akan berubah total.
“Rencananya surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu, akan digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, sama seperti halnya dengan Smart SIM,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Jumat (1/11/2019).
Namun, lanjutnya, desain untuk e-STNK masih berubah-ubah, karena sedang dalam proses pengkajian oleh pihak-pihak terkait. Begitu pun dengan soal peluncuran e-STNK ini, belum bisa dipastikan kapan rencana tersebut akan terealisasi.
Nantinya, fungsi dari kartu ini bukan hanya sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja. E-STNK akan memiliki fungsi yang canggih karena disematkannya sebuah cip.Sehingga, selain menyimpan data pribadi pemiliknya, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol dan sebagainya.
Di dalam e-STNK, para pemiliknya juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran. Bahkan, nantinya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui kartu tersebut.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujar Halim Paggara.
Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulraham menyebutkan, ke depannya pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi.
“Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online,” ujar Kompol Arif.
Kompol Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau beralih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.
Sementara itu, pihak BPRD mengkonfirmasi bahwa kesiapan dari aplikasi tersebut, hanya tinggal menunggu dibuatnya peraturan.
“Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya,” ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin.
Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, mobil tau sepeda motor.
Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau beralih kepemilikan.(ntmc)







