Berita Mandiri, Jakarta: Anggota Polres Jakarta Utara meringkus dua pelaku pemalsu buku KIR, BS (67) dan RA (35), yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Polisi akan mencari ada-tidaknya keterlibatan orang di dalam di kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, bahwa BS telah memalsukan buku KIR sejak 2007 lalu, dan diduga jumlahnya ribuan buku KIR.
“Kalau uji KIR resmi hanya Rp92 ribu. Tersangka, mematok Rp 350 ribu per satu KIR. Itu artinya pelaku mendapat untung sekitar Rp 250 rb per buku KIR. Sehingga kerugian bisa sampai miliar rupiah,” demikian kata Budhi, dalam keterangannya, di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019).
Budhi mengungkapkan, kasus ini masih dalam pengembangan. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, terdapat satu orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni ND yang berperan sebagai pemasok material.
Baik kedua pelaku maupun ND merupakan orang sipil. Dirinya mengungkapkan, belum diketahui apakah ada keterlibatan orang Dinas Perhubungan (Dishub) dalam pemalsuan buku KIR itu.
“Bisa saja dimungkinkan kalau ND tertangkap, kalau dia mendapat (material buku KIR) dari orang dalam, akan kita proses dari sumber material ini. Tapi sampai sekarang, ND belum tertangkap,” tutupnya.(pmj/fer).







