Berita Mandiri, Bandung: Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat 2020, masih menempatkan Kabupaten Karawang sebagai yang tertinggi, yakni Rp 4.594.324,54.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan UMK Jawa Barat Tahun 2020 Jawa Barat, Kamis (21/11/2019) malam.
Sedangkan UMK yang terendah ada di Kota Banjar, yakni Rp 1.831.885. Sementara Kota Bekasi Rp 4.589.708,90 dan
Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51.
Besaran UMK ini secara keseluruhan naik 8,51 persen sesuai PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan sesuai rekomendasi bupati/wali kota di 27 kabupaten/kota Jawa Barat kepada Gubernur.(rd)







