Salah satu travel umroh yang dicabut izinnya.
Berita Mandiri, Jakarta: Kementerian Agama RI telah mencabut izin tiga perusahaan travel umrah yakni PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata.
Ketiga travel umrah tersebut dinyatakan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.Demikian diumumkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim lewat Kemenag.go.id
Dengan demikian, selama 2019, izin travel umroh yang sudah dicabut adalah, 1. PT. Zeinta Intan Kalimantan
2. PT. Yasmira Wisata Utama,3. PT. As Syirbani Mandiri Wisata,4. PT. Joe Pentha Wisata,5. PT. Bumi Minang Pertiwi.
Dan Travel umrah (PPIU) yang izinnya sudah dicabut tak bisa dipulihkan dengan alasan apa pun. Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati.(rd)







