Berita Mandiri, Jakarta: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan aturan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diubah atau tidak lagi mengikuti tanggal lahir.
Menurut Sambodo, aturan sekarang masa berlaku SIM bergantung pada tanggal pencetakan SIM itu sendiri.
“Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, namun berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” terang Sambodo, Rabu (08/07/2020).
Lanjut Sambodo, aturan perubahan masa berlaku SIM itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 ya,” pungkasnya. (pmj/fer).






